PEMERINTAHAN DESA
Sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan umum Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa, bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, serta Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka Pemerintahan Desa Cibatok Satu adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Cibatok Satu dan Badan Permusyawaratan Desa Cibatok Satu. Sesuai hasil pemilihan dan penetapan anggota BPD Cibatok Satu pada tahun 2006 maka telah ditetapkan anggota BPD yang mempunyai masa bhakti hingga tahun 2012, adapun secara personal daftar nama susunan pengurus BPD Cibatok Satu untuk Periode 2006 – 2012 adalah sebagai berikut :

Komentar Terbaru